Kepala Desa Kohod, Arsin, dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Arsin terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Vonis dan Denda
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Hasanudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026). Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Arsin akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tidak hanya Arsin, tiga terdakwa lain yang terseret dalam kasus serupa juga menerima vonis yang sama, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Mereka juga dibebani denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak terbayarkan.
Vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pelanggaran dan Kronologi Kasus
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta.
Manajer pembebasan lahan bernama Denny Wangsya diketahui telah menyerahkan uang tunai senilai kurang lebih Rp 16,5 miliar kepada Arsin dan Septian. Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas terpisah. Lahan yang dibebaskan dalam kasus ini ternyata merupakan kawasan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai.






