Berita

Kesal Tak Dibayar Utang Rp 300 Ribu, Pria di Depok Bunuh Rekan Kerja Saat Tertidur

Advertisement

Seorang pria berinisial DS (40) tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sendiri saat tertidur pulas. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh masalah utang piutang senilai ratusan ribu rupiah.

Penusukan Sadis di Cimanggis

Kejadian nahas itu berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di wilayah Cimanggis, Depok. Korban, DS, sedang beristirahat di rumahnya ketika pelaku masuk ke ruang tamu. Tanpa peringatan, pelaku yang kemudian diketahui bernama Suparman (43) langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau, menusuk punggungnya hingga tewas.

Setelah melakukan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asa Cilangkap, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku Suparman berhasil ditangkap. “Betul, pelaku sudah ditangkap di hari kejadian,” ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, Jumat (9/1/2026).

Polisi telah menetapkan Suparman sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah tersangka, inisialnya S alias M,” kata Jupriono.

Motif Utang Rp 300 Ribu

Kepada polisi, Suparman mengaku nekat membunuh korban karena kesal utangnya sebesar Rp 300 ribu tak kunjung dibayar. “Motif dari tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Made menjelaskan bahwa korban telah dua kali meminjam uang kepada tersangka, masing-masing sebesar Rp 300 ribu. Pinjaman pertama telah dibayarkan, namun pinjaman kedua yang sudah sekitar satu bulan belum juga dilunasi.

Advertisement

Ditangkap di Bogor

Penangkapan Suparman dilakukan saat ia sedang menjaga bosnya di salah satu rumah sakit di Bogor. Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penusukan dan bersembunyi di sana. “Yang bersangkutan ataupun tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” kata AKBP Made.

Suparman ditangkap pada pukul 01.30 WIB dini hari, kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Jadi kurang dari 24 jam, dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Polres Metro Depok dengan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, kita berhasil mengungkap keberadaan tersangka S,” imbuh Made.

Hubungan Korban dan Pelaku

Diketahui, korban dan pelaku adalah teman dan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di sebuah swalayan. “Hubungan antara korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi (juru) parkir,” tutur AKBP Made.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Suparman kini dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar AKBP Made.

Made menambahkan, tersangka menusuk punggung korban hingga menembus organ vital, yaitu jantung, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Advertisement