Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Kamis (15/1/2026), memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pembentukan RUU ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
Perkuat Pemberantasan Kejahatan
Sari Yuliati menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini akan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lainnya yang memiliki motif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Lebih lanjut, Sari menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian hukuman penjara. Negara, menurutnya, juga harus mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” jelasnya.
Partisipasi Publik dan RUU Lain
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dilakukan secara terpisah.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” tuturnya.






