Berita

Komisi III DPR: Reformasi Penegak Hukum Fokus Benahi Kultur dan Perilaku Aparat

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, menekankan bahwa agenda reformasi di tubuh Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tidak boleh didasari oleh emosi, melainkan harus berdasarkan data yang objektif.

Reformasi Berbasis Data, Bukan Emosi

Pernyataan ini disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejagung, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama para ahli hukum tata negara, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi, pada Kamis (8/1/2026).

Rano menjelaskan bahwa struktur organisasi Polri, yang tetap berada di bawah Presiden dengan mekanisme fit and proper test untuk pengangkatan Kapolri, telah selesai. Hal ini penting sebagai fungsi pengawasan DPR.

“Terkait reformasi Polri, memang selalu muncul perdebatan, apakah yang harus direformasi itu struktur atau kultur. Kalau bicara dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan,” ujar Rano.

Ia menegaskan bahwa reformasi tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi. Fokus utama yang diinginkan adalah pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam pelayanan publik. Meskipun Polri telah memulai berbagai perbaikan, Rano menekankan pentingnya pengawalan yang konsisten.

Advertisement

“Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” ucapnya.

Pembentukan Panja dan Pendekatan Berbasis Data

Pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat terkait persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum. Rano menyatakan bahwa reformasi harus dilakukan melalui pendekatan berbasis data.

“Panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, menegaskan kembali bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.

Advertisement