Berita

Kompensasi Pesawat Delay: Ketahui Hak Anda Sesuai Kategori Keterlambatan

Advertisement

Keterlambatan penerbangan atau delay pesawat merupakan persoalan yang kerap dihadapi penumpang. Penundaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari cuaca buruk, kendala teknis operasional, hingga manajemen maskapai. Khusus untuk penundaan yang disebabkan oleh faktor manajemen, penumpang berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Kompensasi Berdasarkan Kategori Keterlambatan

Informasi dari Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI merinci bentuk kompensasi yang wajib diberikan maskapai kepada penumpang berdasarkan durasi keterlambatan:

  • Kategori 1 (30-60 menit): Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
  • Kategori 2 (61-120 menit): Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan.
  • Kategori 3 (121-180 menit): Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat.
  • Kategori 4 (181-240 menit): Penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
  • Kategori 5 (lebih dari 240 menit): Penumpang berhak atas ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  • Kategori 6 (Pembatalan Penerbangan): Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Solusi Ketinggalan Pesawat Transit Akibat Delay

Ketinggalan penerbangan lanjutan atau connecting flight akibat delay pesawat pertama memang bisa menimbulkan kepanikan. Namun, penumpang dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Segera laporkan kejadian ke petugas maskapai di bandara.
  2. Petugas akan membantu memeriksa status tiket Anda.
  3. Solusi yang ditawarkan bisa berupa penjadwalan ulang penerbangan, penggantian penerbangan, atau pembelian tiket baru.

Jika penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan lanjutan tersebut berada dalam satu tiket atau kode booking yang sama, maskapai wajib mengakomodasi dengan mengganti ke penerbangan berikutnya secara gratis.

Advertisement

Aturan Membawa Laptop ke Kabin Pesawat

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI, laptop diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat. Namun, terdapat aturan khusus demi keamanan penerbangan, terutama terkait baterai lithium.

Saat pemeriksaan di Security Checkpoint, petugas keamanan bandara biasanya akan meminta penumpang untuk mengeluarkan laptop dari tas saat melewati mesin X-ray. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi tampilan laptop yang aman di monitor.

Advertisement