Berita

KPK Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Suap Pengurangan Pajak Pejabat KPP Madya Jakarta Utara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah ini berupaya menelusuri keterlibatan pihak lain, baik dari internal Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak.

KPK Terus Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. “Dalam perkara ini, tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, KPK juga tengah menelusuri aliran uang dari kasus suap ini. Penelusuran ini dilakukan seiring dengan masih berlangsungnya kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi. “Selain itu, juga penyidik tentu akan menelusuri akan melacak kemana saja aliran uang yang terkait dengan perkara ini. Oleh karena itu, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto,” tutur Budi.

Penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Sita Dokumen dan Uang

Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” jelas Budi Prasetyo.

Uang yang disita diduga berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum merinci jumlah pasti uang yang diamankan. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.

Penggeledahan difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. “(Penyidik menggeledah) Ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.

Advertisement

Barang Bukti Juga Disita dari KPP Madya Jakarta Utara

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Dari penggeledahan ini, disita barang bukti elektronik dan valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.

Duduk Perkara Kasus Suap Pajak

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga terjadi kongkalikong untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dana tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP yang sempat keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement