Berita

KPK OTT Pejabat Pajak Jakut Terkait Suap Rp 4 Miliar, Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (10/1/2026). Operasi ini diduga terkait suap untuk pengurangan nilai pajak, dengan total uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah dalam bentuk Rupiah dan valuta asing (valas).

Lima Tersangka Ditetapkan

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Ia menambahkan, total ada delapan orang yang terjaring, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima tersangka tersebut adalah:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara (tersangka penerima suap).
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP (tersangka pemberi suap).
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP (tersangka pemberi suap).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pejabat pajak DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima diduga mencapai Rp 4 miliar. Dana tersebut, yang ditukarkan ke Dolar Singapura, diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat pajak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut bukan berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum bertujuan untuk mendampingi proses hukum yang seharusnya ada, bukan untuk mengintervensi. Ia menyamakan hal tersebut dengan pendampingan yang diberikan kepada perusahaan. “Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” tambahnya.

Advertisement

Kemenkeu menyatakan akan menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan.

Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. Pihak DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian.

Pihak DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Advertisement