Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penahanan, sebuah perubahan kebijakan yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2026. Lembaga antirasuah ini beralasan kebijakan tersebut sejalan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
Tradisi menampilkan tersangka dengan rompi oranye kepada media dihentikan, dimulai dari konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Pada konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, para tersangka tidak diperlihatkan kepada awak media.
Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik perubahan ini. “Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, KUHAP yang baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dengan menekankan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.
Aturan Baru dalam KUHAP 2025
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru.
Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” KUHAP baru ini juga memuat lima butir ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka.
Merujuk pada penjelasan KPK, terdapat pasal yang secara spesifik mengatur asas praduga bersalah bagi tersangka, yaitu Pasal 91 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”






