Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku mulai 2 Januari 2026 membawa sejumlah pembaruan signifikan, salah satunya adalah perluasan objek praperadilan. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa praperadilan kini tidak hanya terbatas pada upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Tiga Objek Tambahan Praperadilan
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Eddy Hiariej memaparkan tiga objek tambahan yang dapat diajukan praperadilan di luar upaya paksa. Hal ini merupakan salah satu kemajuan KUHAP baru yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Objek pertama adalah terkait pelaporan di kepolisian. Masyarakat kini dapat mengajukan praperadilan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” ujar Eddy Hiariej.
Ia menambahkan, “Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”
Objek kedua yang diperluas adalah mengenai penanggungan penahanan. Eddy Hiariej menjelaskan, “Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan.”
Sementara itu, objek ketiga adalah penyitaan barang bukti. Praperadilan dapat diajukan terhadap penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. “Yang terakhir yang bisa pra peradilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.
Kontrol Ketat Terhadap Kinerja Kepolisian
Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHAP baru ini mematahkan anggapan mengenai ‘polisi superpower‘ yang tidak bisa dikontrol. Sebaliknya, dengan adanya perluasan objek praperadilan ini, kontrol terhadap kinerja kepolisian justru semakin ketat.
“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower‘, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” tegasnya.






