JAKARTA, 04 Januari 2026 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) telah mengambil langkah strategis menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang efektif mulai 2 Januari 2026. Salah satu terobosan utama adalah penyediaan 968 tempat kerja sosial sebagai alternatif sanksi pidana.
Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
KUHP baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai opsi bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta). Pasal 85 ayat 1 KUHP baru secara spesifik mengatur ketentuan ini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan, termasuk pidana kerja sosial.
“Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi dan Fasilitas Kerja Sosial
Ke-968 tempat kerja sosial tersebut mencakup berbagai lokasi strategis seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, Menteri Agus menambahkan bahwa 94 griya abhipraya yang dikelola oleh Bapas juga akan dialihfungsikan untuk pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Griya abhipraya sendiri berfungsi sebagai rumah singgah dan pusat pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan. “1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” tegas Menteri Agus.
Proses Penentuan dan Harapan ke Depan
Menteri Agus menekankan bahwa penentuan pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada pertimbangan Kemenkumham, tetapi juga melibatkan keputusan hakim dan eksekusi oleh jaksa. Pembimbingan yang diberikan akan disesuaikan dengan asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelasnya.
Harapan besar disematkan pada implementasi pidana kerja sosial ini. Kemenkumham berharap kebijakan ini dapat berkontribusi pada penurunan angka kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) atau overcrowding. Lebih lanjut, sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men- zero -kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tutur Menteri Agus.
Persiapan Administratif dan Uji Coba
Untuk memastikan kelancaran implementasi KUHP baru, Kemenkumham telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebelumnya, Kemenkumham melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melaksanakan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan berbagai mitra dari unsur pemerintahan dan lembaga non-pemerintah, antara Juli hingga November 2025.
Jumlah Petugas dan Usulan Penambahan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, melaporkan bahwa saat ini terdapat 2.686 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bekerja. Pihaknya juga telah mengajukan usulan penambahan PK Bapas sebanyak 11.000 orang lagi, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru.
“Juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas,” ucap Mashudi.






