Universitas Sriwijaya (Unsri) menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Sanksi tersebut berupa Surat Peringatan Kedua (SP2) dan penundaan kelulusan wisuda.
Sanksi Tegas dan Penutupan Sementara
Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menyatakan bahwa pelaku perundungan telah menerima sanksi SP2 dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ujar Nurly, Selasa (13/1/2026).
Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah dengan menutup sementara program PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Unsri hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. Pihak fakultas sendiri telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri.
Pembentukan Badan Anti-Perundungan dan Audit Keuangan
Untuk memperkuat penanganan kasus ini, FK Unsri membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas. Badan ini akan terhubung langsung dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKPT) Rektorat.
Lebih lanjut, Nurly menjelaskan bahwa fakultas akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI). Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa.
Penataan Ulang Jadwal Jaga dan Tradisi Non-Akademik
Langkah sistemik lainnya yang disiapkan adalah penataan ulang jadwal jaga. Penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan standar keselamatan pasien serta menjaga kesehatan mental para mahasiswa. Selain itu, tradisi non-akademik yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis juga akan dihapuskan.
“Untuk memperkuat upaya pencegahan ke depan, FK Unsri bersama RSMH menyusun sejumlah langkah preventif dan sistemik,” tutup Nurly.






