Berita

Mahkamah Agung Buka Suara Soal Rencana Mogok Hakim Ad Hoc Terkait Tunjangan

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) merespons informasi mengenai rencana aksi mogok sidang yang akan dilakukan oleh hakim ad hoc. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh protes terhadap ketimpangan tunjangan yang mereka terima. MA menyatakan bahwa usulan kenaikan tunjangan hakim ad hoc saat ini tengah dalam proses pembahasan bersama pemerintah.

Pembahasan Tunjangan Hakim Ad Hoc

Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang aktif membahas usulan penyesuaian tunjangan bagi hakim ad hoc. Pembahasan ini telah dilakukan dalam beberapa rapat.

“Pimpinan MA bersama pemerintah melalui Kemensetneg, Kementerian PAN-RB, dan Kemenkeu saat ini sedang membahas usulan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc,” ujar Yanto dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut Yanto, usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua MA Sunarto dalam pertemuan dengan perwakilan KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan hakim ad hoc dan Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).

“Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, pimpinan MA juga telah bertemu bersama KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg untuk membahas hal tersebut yang berkaitan dengan hak keuangan hakim ad hoc. Pertemuan tersebut dihadiri oleh hakim ad hoc Pak Ansori SH MH, hakim ad hoc tipikor, kemudian Bapak Sugeng Santoso,” jelasnya.

Agenda Rapat yang Lebih Luas

Yanto menambahkan bahwa rapat tersebut tidak hanya fokus pada kenaikan tunjangan hakim ad hoc. Beberapa agenda penting lainnya turut dibahas, meliputi formasi rekrutmen calon hakim, tunjangan kepaniteraan, juru sita, serta modernisasi tunjangan kinerja hingga 100 persen.

Advertisement

“Yang dalam rapat tersebut mengemukakan empat agenda penting untuk dibahas dalam rapat, yakni formasi rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc tipikor, tunjangan kepaniteraan dan juru sita, remodernisasi tunjangan kinerja kenaikan menjadi 100 persen,” ungkap Yanto.

Proses dan Harapan Realisasi

MA berencana akan segera menggelar rapat koordinasi lanjutan antara MA, Kementerian PAN-RB, dan Kemenkeu untuk membahas tindak lanjut mengenai berbagai usulan tersebut. Meskipun demikian, Yanto belum dapat memastikan kapan tepatnya rapat tersebut akan dilaksanakan.

“Dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat koordinasi antara MA, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB untuk membahas tindak lanjut penyesuaian keuangan hakim ad hoc tersebut,” imbuhnya.

Dengan adanya proses ini, Yanto berharap kenaikan tunjangan hakim ad hoc dapat segera terealisasi. “Berdasarkan gambaran tersebut, pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap hak keuangan hakim ad hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama ikhtiar semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan terealisasi,” tutupnya.

Advertisement