Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa sejumlah tindak pidana berat tidak dapat diterapkan mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, serta kekerasan seksual.
Tindak Pidana yang Dikecualikan dari Restorative Justice
“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan RJ untuk kasus-kasus tersebut sama sekali tidak dimungkinkan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” tegasnya.
Syarat Penerapan Restorative Justice
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, turut menjelaskan bahwa penerapan RJ pada tahap penyelidikan sempat menuai banyak protes dari publik. Namun, ia menekankan bahwa RJ pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” jelas Eddy.
Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana.
- Ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
- Persetujuan dari korban merupakan syarat yang paling penting.
Eddy mencontohkan, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka RJ tidak dapat dilakukan. Terutama jika korban dalam kasus tersebut tidak memberikan persetujuannya.
“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” pungkasnya.






