Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Ia menilai pemahaman publik mengenai putusan MK tersebut kerap keliru.
Pernyataan ini disampaikan Rullyandi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Polri Bagian dari Aparatur Sipil Negara
Rullyandi menjelaskan bahwa institusi Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, yang dalam Undang-Undang Kepegawaian disebut sebagai pegawai negeri. “Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun UU Kepegawaian telah diubah menjadi UU ASN, Polri tetap berada dalam bagian dari ASN. Menurutnya, Presiden adalah pemimpin tertinggi aparatur sipil negara. “Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” jelasnya.
Rullyandi berpendapat bahwa menolak penugasan Polri di jabatan sipil eselon I sama saja dengan mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 tentang kekuasaan pemerintahan yang dipegang Presiden. “Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh,” sambungnya.
Larangan Hanya untuk Politik Praktis
Menurut Rullyandi, UU Polri hanya melarang penugasan anggota Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Anggota Polri diwajibkan mundur dari jabatannya jika terlibat dalam politik praktis.
Ia mengklarifikasi bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap dijadikan dasar penolakan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, sebenarnya bertujuan mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. “Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” tuturnya.
Jabatan-jabatan politik praktis yang dimaksud meliputi menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Putusan MK dan Perpol 10/2025
Rullyandi menegaskan bahwa amar putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri. “Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan MK harus dipahami secara menyeluruh. Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan anggota Polri aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Sipil, yang memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan tersebut.
“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya. “Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambungnya.
Desain Final Reformasi Kelembagaan
Rullyandi menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain ini telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa mengembalikan Polri di bawah kementerian akan menjadi kemunduran reformasi dan demokrasi. “Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” imbuhnya.






