Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas melarang kadernya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 508/IN/DPP/I/2026 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Instruksi ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga marwah partai. “Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Hasto dalam keterangan resminya pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Empat Poin Larangan Korupsi
Surat edaran tersebut memuat empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai, terutama bagi anggota fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta kepala daerah yang berasal dari kader partai.
Poin pertama menekankan pentingnya menjaga kehormatan partai dengan menjalankan amanat Kongres VI, yaitu menjaga nama baik dan kewibawaan partai. Poin kedua secara spesifik melarang korupsi, menyatakan bahwa kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun.
Selanjutnya, pada poin ketiga, PDIP menyatakan sikap “nol toleransi” terhadap segala perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat. Poin keempat menetapkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi. “DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” tegas Hasto.
Penguatan Penegakan Hukum dan Edukasi Antikorupsi
Sementara itu, juru bicara PDIP, Guntur Romli, menambahkan bahwa Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dibuka di Beach City International Stadium, Ancol, pada Sabtu (10/1), akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen. PDIP juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta mendorong transparansi dalam pendanaan politik.
Langkah-langkah ini dipandang krusial untuk memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan, serta mencegah terjadinya bencana alam, seperti yang pernah terjadi di wilayah Sumatera. PDIP berharap penegasan ini dapat menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kadernya.






