Pemerintah angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu dan narasi liar yang beredar di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan kepastian hukum.
Kewenangan Polisi dan Koordinasi Penyidik-Penuntut Umum
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak mengenai kewenangan polisi yang dianggap menjadi superpower dan sulit dikontrol dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej membantahnya. “Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum secara ketat untuk memastikan tidak ada saling sandera perkara yang menyebabkan ketidakpastian hukum. “Kalau dengan KUHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.
Mengutip pernyataan Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, Eddy Hiariej menyatakan bahwa polisi yang memulai perkara dan jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi ini tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung. “Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuhnya.
Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
Terkait Pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden, Eddy Hiariej memberikan penjelasannya. Ia mempertanyakan mengapa pasal tersebut ada, dengan membandingkan perlindungan terhadap kepala negara asing yang diatur dalam hukum internasional. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujarnya.
Menurutnya, hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu, termasuk kedaulatan serta harkat dan martabat negara. “Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.
Eddy Hiariej juga menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa unjuk rasa adalah salah satu wujud kritik dan tidak ada larangan mengkritik pemerintah dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Mengenai penyatuan pasal penghinaan Presiden dan Wapres dengan pasal penghinaan biasa, Eddy menegaskan hal tersebut bukan diskriminasi, melainkan konsep primus inter pares (yang utama di antara yang sederajat). “Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” ucapnya.
Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Pemerintah menyatakan pengaturan dan aplikasi pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru sangat dibatasi. Pasal ini diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, yang didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP baru sangat terbatas, yaitu Presiden-Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. “Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.
Pasal penghinaan lembaga negara juga merupakan delik aduan, yang berarti laporan harus dibuat oleh pimpinan keenam lembaga negara tersebut. “Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.
Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru. Ia mengklarifikasi bahwa restorative justice pada tahap penyelidikan akan dilanjutkan jika korban tidak setuju. “Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik,” kata Eddy.
Ia menambahkan bahwa restorative justice harus diinformasikan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan. Syaratnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah persetujuan korban. “Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” ucap dia.
Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan adalah Hoaks
Eddy Hiariej menegaskan bahwa narasi penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan adalah hoaks. Ia menyebutkan penyadapan tidak diatur detail dalam KUHAP karena harus ada aturan tersendiri berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Putusan MK menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri, kecuali untuk tindak pidana korupsi dan terorisme yang sudah memiliki aturan. “Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” sebutnya.
Kajian Komunisme Tidak Dipidana
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak dipidana dalam Pasal 188 KUHP baru, kecuali jika tujuannya melawan ideologi Pancasila. “Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi negara dan ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila. Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut berarti semua ideologi yang menentang Pancasila. Tindakan yang dapat dipidana adalah jika membentuk kelompok untuk menentang Pancasila, sedangkan kajian tidak dipidana.






