Berita

Pengacara Ungkap Alasan Jokowi Beri Restorative Justice ke Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan alasan di balik upaya restorative justice (RJ) atau perdamaian yang diupayakan kliennya bagi kedua tersangka tersebut.

Arahan Situasional Berbasis Kemanusiaan

Menurut Rivai, sebelumnya Presiden Jokowi tidak pernah memberikan arahan untuk RJ dan justru berharap kasus ini disidangkan demi kepastian hukum serta pemulihan nama baiknya terkait keaslian ijazah.

“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Jadi kami melihatnya kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” ujar Rivai kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Rivai menambahkan bahwa setelah upaya RJ tersebut, ia tidak menerima arahan lain dari Presiden Jokowi. Oleh karena itu, ia kembali pada penugasan awal untuk menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan.

“Sejauh ini tidak ada karena pemberian RJ kemarin juga situasional dan lebih pada kemanusiaan,” tegasnya, menjawab pertanyaan mengenai apakah Jokowi tidak akan memberikan RJ untuk tersangka lain.

SP3 Diterbitkan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

Advertisement

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Budi menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Proses Hukum untuk Tersangka Lain Tetap Berjalan

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara untuk tersangka yang tidak dihentikan penyidikannya.

Advertisement