Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik usulan pembentukan badan khusus untuk menangani dampak bencana hidrometeorologi di Sumatera. Usulan ini sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman.
Kesamaan dengan BRR Aceh
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyatakan dukungannya dengan membandingkan badan khusus tersebut dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang pernah dibentuk pascatsunami Aceh. “Iya setuju seperti BRR saat tsunami Aceh dulu,” ujar Daniel Johan saat dihubungi, Minggu (4/1/2026).
Percepatan Pemulihan dan Fokus Tanggung Jawab
Daniel Johan menekankan pentingnya badan khusus ini untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana di Sumatera. Ia berpendapat bahwa kementerian dan lembaga lain memiliki beban tugas reguler yang sudah sangat banyak, sehingga tidak dapat sepenuhnya fokus pada penanganan Sumatera. “Agar cepat teratasi dan jelas siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya, benar (sudah ada kementerian lembaga lain), tapi Kementerian PU (Pekerjaan Umum) sudah banyak beban tugas reguler,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa badan khusus ini akan bersifat ad hoc atau sementara, hingga wilayah Sumatera pulih sepenuhnya. “Iya adhoc sampai tugas selesai,” imbuhnya.
Latar Belakang Usulan Alex Indra Lukman
Usulan pembentukan badan khusus ini datang dari Alex Indra Lukman yang melihat beragamnya jenis kerusakan akibat banjir bandang yang melanda 52 kabupaten/kota di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Kita punya pengalaman dalam menangani dampak tsunami Aceh-Nias tahun 2024. Kita juga punya pengalaman menangani, gempa, likuefaksi, banjir, atau longsor. Namun banjir dan longsor disertai masifnya kerusakan lingkungan, kita tak pernah mengalaminya. Karena itu, kehadiran badan khusus ini sangat diperlukan,” kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (3/1).
Harapan Alex ini disampaikan sebagai respons terhadap persetujuan Presiden Prabowo terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala atas usulan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Persetujuan tersebut diberikan pada rapat terbatas di lokasi hunian sementara yang dibangun Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1).






