Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa menteri-menterinya diangkat untuk menindak pelanggar peraturan, bahkan jika itu berarti mereka harus menerima hujatan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Kewenangan Menteri dan Potensi Konflik Kepentingan
Prabowo menceritakan pengalamannya ketika menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan. Ia mengaku enggan melihat daftar tersebut untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau pengaruh dari pertemanan.
“Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan bahwa jika ada izin yang dicabut, hal tersebut kembali pada kewenangan Jaksa Agung. “Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung,” katanya.
Menteri Diangkat untuk Menindak Pelanggaran
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa menteri diangkat untuk menjalankan tugas tersebut, termasuk menindak tegas pelanggaran. “Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat,” ungkapnya.
Presiden menekankan bahwa mereka yang melanggar aturan harus ditindak tanpa pandang bulu. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 yang mengatur pengelolaan kekayaan negara oleh negara, menyatakan bahwa pasal tersebut tidak perlu ditafsirkan lebih lanjut.
“Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah,” tegas Prabowo.






