Berita

Residivis Kasus Jambret Dibekuk Polisi Kelapa Gading, iPhone 16 Pro Senilai Rp 21 Juta Raib

Advertisement

Jakarta – Jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan yang beraksi di wilayahnya. Pelaku yang diketahui berinisial M Deni (22) ternyata merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas sebulan lalu.

Residivis Kambuhan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal serupa. “Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” ujar Seto, Kamis (8/1/2026).

Deni sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus kriminal yang pernah dilakukannya. Penangkapan terhadap Deni dilakukan pada Selasa (6/1), kurang dari 24 jam setelah laporan penjambretan diterima oleh SPKT Polsek Kelapa Gading.

Kronologi Penjambretan

Peristiwa penjambretan yang merugikan korban RAF (32) ini terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek Rukan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat. Saat itu, korban sedang berjalan menuju kendaraan shuttle untuk pergi beribadah ke gereja.

Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat. Salah satu pelaku kemudian merampas paksa tas yang dibawa korban. Akibat perampasan tersebut, korban terjatuh dan terseret di aspal.

Korban Alami Luka dan Trauma

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut dan siku tangan kiri dan saat ini masih mengalami trauma. Serta kerugian materiil sekitar Rp 21 juta, berupa satu unit handphone iPhone 16 Pro dan surat-surat berharga,” jelas Seto.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial RA masih dalam pengejaran petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Motif

Dari tangan tersangka Deni, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, dus handphone iPhone, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Advertisement

“Tersangka mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Seto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Penjambretan untuk Foya-foya

Dalam menjalankan aksinya, Deni berperan sebagai eksekutor. Ia dibonceng rekannya dan bertugas menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terseret.

Handphone iPhone 16 Pro milik korban berhasil dijual seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata antara kedua pelaku, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.

“Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tambah Seto.

Deni sempat melawan petugas saat hendak ditangkap, sehingga kakinya terpaksa ditembak. Saat ini, tersangka tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di ruang publik. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.

Advertisement