Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Naskah akademik RUU ini mengusulkan mekanisme perampasan aset yang tidak harus didahului oleh putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Menurut Bayu, RUU ini akan mengadopsi dua konsep utama dalam perampasan aset: conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Dua Konsep Perampasan Aset
Bayu menjelaskan bahwa conviction based forfeiture merupakan mekanisme perampasan aset yang dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Konsep ini dinilai sudah ada dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sementara itu, non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana. Konsep inilah yang menjadi fokus utama dalam RUU Perampasan Aset karena belum memiliki pengaturan yang spesifik.
“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” kata Bayu.
“Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” tambahnya.
Kriteria Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture akan diatur melalui mekanisme hukum acara khusus dalam RUU ini. Terdapat beberapa kriteria dan kondisi yang harus dipenuhi agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa adanya vonis pidana:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Perkara pidana tidak dapat disidangkan.
- Terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan kemudian diketahui ada aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Selain itu, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria nilai aset yang signifikan, yaitu paling sedikit Rp 1 miliar.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.






