Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan momentum krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh negara. Ia menegaskan bahwa RUU ini adalah instrumen fundamental dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Pentingnya Pemulihan Aset
Menurut Hardjuno, selama ini penegakan hukum seringkali hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tanpa diiringi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Akibatnya, negara kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang timbul dari tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.
“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” kata Hardjuno kepada wartawan pada Jumat (16/1/2026).
Keterlambatan Pengesahan RUU
Ia menilai, keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan ini, menurutnya, justru melemahkan posisi negara dalam proses penegakan hukum.
Hardjuno menekankan bahwa perampasan aset harus menjadi bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak akan memberikan efek jera yang memadai.
“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” ujarnya.
Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Hak
Meskipun demikian, Hardjuno mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, asalkan diatur dengan hukum acara yang ketat dan transparan.
Setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan dan upaya hukum, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. “Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” tegasnya.
Ujian Bagi DPR dan Penguatan Kerja Sama Internasional
Hardjuno juga melihat pembahasan RUU ini sebagai ujian bagi DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi RUU Perampasan Aset akan menjadi catatan masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.
“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” kata Hardjuno.
Selain berdampak pada penegakan hukum domestik, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara. Ia berharap pembahasan RUU ini tidak berlarut-larut dan substansinya tidak dilemahkan, demi efektivitasnya sebagai alat negara melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.






