Berita

Saksi Ungkap Jurist Tan Punya Kuasa Besar, Staf Kemendikbud Era Nadiem Merasa Takut

Advertisement

Saksi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026) mengenai kekuasaan Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sutanto menyatakan bahwa Jurist Tan memiliki kuasa yang begitu besar hingga membuat seluruh staf di kementerian merasa takut.

Kewenangan Luas Jurist Tan

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), jaksa penuntut umum mencecar Sutanto mengenai peran Jurist Tan. Jaksa bertanya, “Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?”

Sutanto membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan lebih yang diberikan Nadiem kepada Jurist Tan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemendikbudristek. “Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ungkap Sutanto.

Keterangan BAP: Staf Takut karena Pernyataan Nadiem

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan Sutanto tertanggal 18 September 2025, yang berkaitan dengan keterangan mengenai ketakutan staf terhadap Jurist Tan. Dalam BAP tersebut, Sutanto menyatakan, “Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan”.

Advertisement

Sutanto kembali membenarkan isi BAP tersebut. Ia menambahkan bahwa Nadiem beberapa kali secara eksplisit menyatakan kesamaan antara perkataan Jurist Tan dengan perkataannya sendiri. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” ujar Sutanto.

Kasus Korupsi dan Kerugian Negara

Sidang dakwaan terhadap Ibam dan rekan-rekannya sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Nadiem Anwar Makarim juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini, dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (5/1/2026). Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung.

Advertisement