Jakarta – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akhirnya dimulai pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam perkara yang menjeratnya.
Pantauan di lokasi, Nadiem Makarim tampak mengenakan kemeja berwarna hijau muda. Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah terlebih dahulu memeriksa identitas dan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.
“Untuk hari ini kami tanyakan, kondisi kesehatan dari Terdakwa sehat?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. “Alhamdulillah, walaupun masih dalam perawatan, saya sehat Yang Mulia untuk bisa menghadapi sidang,” jawab Nadiem.
Hakim kemudian menanyakan perihal pembantaran yang dijalani Nadiem. “Untuk kemarin pembantaran itu di tanggal berapa? Sampai tanggal berapa?” tanya hakim. “Sampai hari ini, Yang Mulia,” jawab Nadiem Anwar Makarim.
Suasana sidang tampak dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, turut hadir di ruang sidang. Selain itu, istri Nadiem, Franka Franklin, serta beberapa figur publik dari dunia seni peran dan perfilman seperti Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza juga tampak memberikan dukungan.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem sempat menyalami ayahnya, Nono Makarim, dan juga para jaksa penuntut umum.
Dua Kali Penundaan
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim ini sejatinya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pembantaran setelah menjalani operasi di rumah sakit.
Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah berhasil membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan.
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025). Namun, karena kondisi Nadiem yang belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, persidangan kembali ditunda hingga akhirnya digelar hari ini.






