Berita

Sidang Nadiem Makarim Gunakan KUHAP Baru, Hakim dan Pengacara Sepakat Terapkan Asas Menguntungkan Terdakwa

Advertisement

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), menetapkan bahwa sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum.

Peralihan KUHAP Baru Menjadi Perhatian

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2025. Perkara Nadiem dilimpahkan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku. Namun, karena persidangan baru dapat dilaksanakan setelah tanggal berlakunya KUHAP baru, hakim menanyakan tanggapan pihak penasihat hukum dan jaksa mengenai penerapan KUHAP baru.

“Ini kan ada peralihan sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026,” ujar hakim Purwanto.

Hakim menambahkan, “Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru.”

Asas Menguntungkan Terdakwa Jadi Dasar Kesepakatan

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya ingin mengikuti ketentuan undang-undang yang paling menguntungkan kliennya. Pernyataan ini didukung oleh jaksa penuntut umum.

“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari.

Jaksa pun menyatakan kesepakatannya, “Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang Hukum Acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru.”

Advertisement

Menyimpulkan hal tersebut, hakim Purwanto menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat menggunakan KUHAP baru. “Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” jelas hakim.

Hakim kembali menegaskan, “Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa.”

Dua Kali Penundaan Sidang

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem sebelumnya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025), namun harus ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi. Penundaan kedua terjadi pada Selasa (23/12/2025) karena kondisi Nadiem belum pulih sepenuhnya.

Dalam kasus ini, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Ketentuan Peralihan KUHAP Baru

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur soal peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Berikut poin pentingnya:

  • Perkara yang masih dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan KUHAP lama (UU No 8 Tahun 1981).
  • Perkara yang sudah terjadi sebelum UU baru berlaku namun proses penyidikan/penuntutan belum dimulai, akan menggunakan KUHAP baru.
  • Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses pemeriksaan sudah dimulai, tetap diadili berdasarkan KUHAP lama, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang berlaku ketentuan UU baru.
  • Dalam hal perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan KUHAP baru.
Advertisement