Berita

Survei LSI Denny JA: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasannya

Advertisement

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis temuan survei yang mengungkap alasan utama di balik penolakan publik terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, memaparkan lima faktor krusial yang mendasari sentimen negatif ini.

Lima Alasan Penolakan Pilkada Lewat DPRD

Ardian menjelaskan bahwa penolakan ini berakar pada memori kolektif masyarakat Indonesia selama dua dekade terakhir. Sejak pilkada langsung diterapkan pada tahun 2005, publik telah terbiasa menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Perubahan mendadak tanpa landasan yang kuat dan dapat diterima publik diprediksi akan memicu penolakan keras.

“Yang pertama ini adalah memang memori kolektif yang sudah dirasakan masyarakat Indonesia, setidaknya dalam 20 tahun terakhir karena pilkada langsung kita rasakan di tahun 2005, rakyat sudah terbiasa memilih langsung sehingga jika tiba-tiba berubah, dan tidak berdasar asumsi-asumsi yang bisa diterima publik tentu penolakan juga begitu keras,” ujar Ardian saat peluncuran hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Masyarakat, lanjut Ardian, telah menganggap pilkada sebagai bagian dari “pesta rakyat” dan menikmati suasana kontestasi politik. Kemampuan memilih pemimpin secara mandiri memberikan kepuasan tersendiri.

Alasan kedua penolakan adalah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD dan DPR RI. Ardian mengaitkan hal ini dengan persepsi publik yang sering mengasosiasikan kedua lembaga legislatif tersebut dengan politik transaksional dan korupsi.

“Sering diasosiasikan politik transaksional, kemudian juga persepsi korupsi legislatif masih tinggi. Kita tak bisa pungkiri bahwa persepsi parpol, anggota DPRD/DPR sarang korupsi, ini persepsi di masyarakat ya,” tuturnya.

Advertisement

Selanjutnya, alasan ketiga merujuk pada rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik secara umum. Alasan keempat yang paling signifikan adalah anggapan bahwa usulan pilkada lewat DPRD akan menghilangkan hak fundamental rakyat untuk memilih pemimpinnya. Data survei menunjukkan angka 82,2% responden menolak usulan ini karena alasan tersebut.

“Keempat, pilkada langsung dianggap hak, bukan proses elite, jadi pilkada langsung dianggap masyarakat sudah menjadi hak mereka untuk menentukan pemimpin daerahnya. Jadi ketika kita dalami alasannya karena memang menghilangkan hak rakyat, dan ini angkanya besar 82,2% mereka menyatakan menolak pilkada lewat DPRD, karena akan hilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” jelas Ardian.

Terakhir, pilkada langsung memberikan sense of control bagi rakyat terhadap kepala daerah. Publik merasa dapat menagih janji kampanye atau bahkan ‘menghukum’ pemimpin yang tidak berkinerja baik melalui pemilihan ulang di periode berikutnya.

Rekomendasi Kebijakan

Menyikapi temuan ini, Ardian Sopa memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan:

  1. Perbaiki kualitas pilkada langsung dengan menekan biaya politik serta memperketat rekrutmen dan pengawasan, bukan menghapusnya.
  2. Bangun kembali kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik sebelum memberikan kewenangan yang lebih besar.
  3. Libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
  4. Jika uji coba pilkada DPRD dianggap perlu, batasi hanya pada level gubernur, sementara kabupaten/kota tetap dipilih langsung.

Sebelumnya, survei LSI Denny JA menunjukkan mayoritas responden, termasuk generasi Z, tidak setuju dengan wacana pilkada tidak langsung. Sebanyak 66,1% responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap usulan pilkada melalui DPRD, sementara 28,6% setuju, dan 5,3% tidak tahu/tidak menjawab.

Advertisement