Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Strata 1 (S-1) palsu. Ia diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka tersebut, yang dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (22/12/2025).
Hellyana dilaporkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara pada Senin (21/7/2025). Menanggapi penetapan tersangka, Hellyana memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) didampingi tim kuasa hukumnya.
“Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu,” ujar Hellyana. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat terkait masalah ijazahnya dan berjanji akan memberikan penjelasan dalam pemeriksaan.
Lebih lanjut, Hellyana mengungkit proses verifikasi yang telah dilaluinya saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD dan Bupati sebelum akhirnya menjabat sebagai Wagub Babel. “Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara kita sudah diserahkan,” jelasnya.
Klaim Tak Ada yang Dirugikan
Hellyana menyatakan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atas kasus dugaan ijazah palsu ini. Ia berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat memberikan dampak positif dan tidak berujung pada kriminalisasi kasusnya.
“Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Jadi untuk hal-hal tersebut ya ini hanya masalah administrasi, mudah-mudahan bisa nanti eh dijelaskan lagi ya dan mudah-mudahan eh KUHP yang baru ini memang mengedepankan faktualnya. Jadi tidak, tidak apa, tidak lebih cenderung ke kriminalisasi,” tuturnya.
KPU Sebut Pencalonan Hellyana Pakai Ijazah SMA
Anggota KPU RI, Idham Holik, pada Jumat (26/12/2025) memberikan klarifikasi mengenai ijazah Hellyana. Ia menyampaikan bahwa Hellyana tidak mencantumkan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.
“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham.
Sementara itu, anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis, Hartati, mengonfirmasi bahwa Hellyana mencantumkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saat pendaftaran. KPU Babel telah melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil Gubernur,” ujar Hartati saat dihubungi terpisah. Ia juga melampirkan salinan Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel tahun 2024, yang menunjukkan Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik.






