Berita

Wamenkum Tegaskan KUHAP Baru Beri Kepastian Hukum, Tak Ada Perkara Digantung

Advertisement

Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. KUHAP baru dipastikan tidak memberikan ruang bagi adanya perkara yang “digantung”.

Kontrol Ketat Terhadap Polisi

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Eddy menanggapi kekhawatiran sebagian pihak mengenai kewenangan polisi dalam KUHAP baru.

“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy.

Tak Ada Lagi Saling Sandera Perkara

Eddy menjelaskan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, KUHAP ini memastikan tidak ada lagi “saling sandera perkara” yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

“Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak-balik, bolak nggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelas Eddy.

Advertisement

Ia mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, bahwa kini polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, kata Eddy, tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung.

“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.

Aturan mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum tertuang dalam Bagian Ketujuh UU KUHAP, dimulai dari Pasal 58 sampai Pasal 63. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

Advertisement