Berita

Wanita Emas Ajukan PK Kedua, Hadirkan Bukti Chat WhatsApp sebagai Novum Baru

Advertisement

Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026), Hasnaeni membawa bukti baru atau novum berupa percakapan chat WhatsApp.

“Bentuk chat dan bentuk, ini novum barunya, saya bisa tunjukkan barang kali ke teman-teman media,” ujar Hasnaeni Moein sebelum sidang dimulai.

Hasnaeni mengklaim novum tersebut baru ditemukan sekitar dua bulan lalu dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa bukti chat tersebut menunjukkan dirinya bukanlah pihak yang tidak memberikan proyek kepada anak perusahaan Waskita Karya, melainkan pihak lain yang membatalkannya.

“Novum yang kita ajukan bahwa itu sebenarnya bukan saya tidak memberikan proyek tersebut kepada anak perusahaan Waskita Karya. Nah, ini buktinya saya yang dijadikan bukti oleh JPU itu sendiri namun mereka tidak melakukan pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Nah, berapa bulan yang lalu. Satu, dua bulan, saya lupa ya tanggal persisnya, saya jelas ketemu lah novum baru tersebut bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada mereka. Namun mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan. Nah, ini bukti-bukti chatnya di sini di 5 Oktober 2020. Ketemulah novum ini.”

Advertisement

Lebih lanjut, Hasnaeni berharap dapat memperoleh keadilan dan menegaskan tidak memiliki niat untuk mengambil uang negara. “Jadi letak kesalahan saya mengambil uang negara dan sedikit pun di hati saya tidak terbesit di kepala saya untuk mencuri atau mengambil uang negara seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk pada periode 2016-2020.

Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024, namun Mahkamah Agung menolaknya. Ia kemudian mengajukan PK kedua terkait kasus yang sama, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan PK kedua tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Advertisement