Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) anak oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan ini diduga terkait dengan dukungan terhadap aktivitas ISIS.
Dugaan Keterlibatan Aktivitas Daring
Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. Informasi ini diterima oleh KBRI Amman dari laporan diaspora WNI mengenai penangkapan anak mereka.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni Hamidah dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Anak WNI tersebut telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman. Sidang keenam dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari mendatang. Heni Hamidah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.
Kemlu RI telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Pertemuan antara pihak berwenang di pusat dan perwakilan telah dilaksanakan guna menjamin akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status WNI tersebut sebagai anak.
Kondisi WNI Anak Terkonfirmasi Sehat
Perkembangan terbaru pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman berhasil mengunjungi WNI anak yang bersangkutan di pusat penahanan (detention) di Madaba. Kunjungan tersebut mengonfirmasi bahwa WNI anak tersebut dalam kondisi sehat dan baik.
Heni Hamidah menambahkan bahwa Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini. Ia memastikan hak-hak WNI tersebut sebagai anak akan tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.






