Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, Ammar Zoni memberikan bantahan tegas terkait tudingan dirinya berperan sebagai ‘gudang sabu’ di rumah tahanan, sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ammar Zoni, yang disebut sebagai kekasih dokter Kamelia, membantah label ‘gudang narkoba’ yang disematkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa keberadaan barang haram tersebut di kamarnya hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre. “Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipkan,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang.
Bantahan Soal Pendampingan Pengacara
Selain itu, Ammar Zoni juga membongkar alasan di balik tidak adanya pendampingan pengacara saat dirinya pertama kali diperiksa terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Terdapat perbedaan penjelasan antara Ammar dan pihak kepolisian mengenai hal ini.
Menurut kesaksian pihak kepolisian, Ammar Zoni menolak pengacara karena tidak ingin menimbulkan kehebohan. Namun, Ammar justru mengaku merasa ditekan dan diancam akan dipersulit jika bersikeras meminta bantuan hukum. “Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan ‘Ini mau ribet? Mau jadi ribet?’. Dia mengatakan, ‘Mau ribet? Mau panjang?’, segala macam, kan mau selesai,” ungkap Ammar Zoni.
Pengakuan dalam BAP dan Teknis Pembagian Sabu
Sebelumnya, JPU telah membacakan poin-poin krusial dalam BAP yang menyebutkan Ammar Zoni secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik Andre, yang saat ini masih buron. “Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP.
Dalam persidangan juga diungkapkan teknis pembagian sabu di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah menerima paket besar seberat 100 gram, barang tersebut langsung dipecah untuk didistribusikan. Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, pendistribusian barang haram ini akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dakwaan Berlapis
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






