Terdakwa kasus narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni, kembali memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni memberikan bantahan keras terkait penemuan barang bukti ganja di dalam selnya.
Bantahan Kepemilikan Ganja
Usai menyampaikan keterangannya, Ammar Zoni dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertanyaan tersebut berfokus pada konsistensi pernyataannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terutama mengenai penemuan barang bukti ganja di dalam sel.
Menjawab pertanyaan JPU, Ammar mengaku pertama kali dipanggil petugas pada 3 Januari 2025 setelah salat Isya. Ia menyebut empat petugas datang, di antaranya bernama Eka dan Rudi. Ammar menjelaskan posisinya saat itu berada di bagian atas sel yang ia gambarkan sebagai satu ruangan untuk empat orang dengan dua tingkat.
“Satu kamar satu ruangan tipe 4. Ada lantai bawah sampai kamar mandi, lalu tangga lurus ke atas seperti dak penuh, mirip mezzanin,” jelasnya. Ia menuturkan dirinya tidur di bagian atas sendirian, sementara tiga penghuni lain berada di bawah.
“Sebenarnya harusnya dua-dua, cuma karena saya minta dan bayar lebih untuk mingguan kamar, jadi saya di atas sendirian,” katanya.
Terkait lokasi barang bukti, Ammar menyebut ganja ditemukan di atas ventilasi pintu masuk sel. Dari tempat tidurnya, ganja tersebut hanya bisa terlihat jika ia menengok ke bawah. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat barang tersebut di bagian itu.
Mantan suami Irish Bella itu mengungkapkan penghuni sel lainnya, yakni Black dan Jaya, merupakan tahanan kasus narkotika dan diketahui menggunakan ganja di dalam sel. Ammar mengakui pernah menggunakan ganja di Rutan Salemba sekitar setahun lalu, pada 2023.
“Kalau ditanya, ‘Apakah saya pakai ganja di Rutan?’ Iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan,” katanya.
Meski demikian, Ammar Zoni menegaskan ganja yang ditemukan bukan miliknya. Ia menyebut ganja yang pernah ia konsumsi berasal dari Black dan mengaku tidak mengetahui bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke dalam rutan.
Saat dipanggil dan digeledah petugas, Ammar Zoni mengklaim petugas tidak menemukan barang bukti apa pun di dirinya. Ia juga membantah keterangan penyidik yang menyebut dirinya berada di lokasi saat ganja ditemukan.
“Itu salah besar karena pada prinsipnya saya tidak ada di situ,” tegas Ammar.
Ia mengaku baru diperlihatkan ganja tersebut setelah berada di Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Menurut Ammar, petugas kemudian mengonfirmasi ganja itu ditemukan di ventilasi kamarnya dan disebut sebagai miliknya, meski dia tak pernah mengakuinya.
Pengakuan dan Tekanan
Menjawab pertanyaan JPU terkait rasa bersalah, Ammar menyatakan dirinya merasa bersalah karena tidak melaporkan apa yang ia ketahui.
“Saya merasa bersalah karena saya tahu, tapi saya nggak ngasih tahu,” katanya.
Lebih lanjut, Ammar mengaku mengetahui adanya peredaran narkoba dan praktik pungutan liar di Rutan Salemba. Ia bahkan mengklaim pernah ditawari uang Rp10 juta untuk sekadar melihat dan mengawasi.
Aktor berusia 32 tahun itu mengaku mendapat tekanan selama proses interogasi. Ia menyebut mengalami tekanan verbal dan intimidasi, meski tidak ada kekerasan fisik yang terekam dalam video penggeledahan.
“Sejujurnya saya ditekan. Saya ditekan baik secara verbal maupun intimidasi. Dia bilang, ‘Lo mau nggak selesai di sini?’ Di video (penggeledahan) itu nggak ada (kekerasan), nggak mungkinlah dia videoin pas lagi mau dipukul. Justru saya ditekan,” akunya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima maupun menyerahkan barang narkotika kepada pihak lain. Ammar Zoni berusaha konsisten membantah kepemilikan ganja yang ditemukan di ventilasi sel tersebut.
“Saya bantah. Sampai di Kejaksaan pun saya bantah,” tegasnya.






