Aktor Ammar Zoni memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan, Ammar membeberkan kronologi yang dialaminya selama berada di Rutan Salemba.
Usai menyampaikan keterangannya, Ammar dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menanyakan konsistensi keterangan Ammar yang sebelumnya pernah disampaikan di kepolisian dan kejaksaan. Menjawab pertanyaan tersebut, Ammar menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya di persidangan sama dengan yang pernah dijelaskan sebelumnya.
Ia kembali menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam penyerahan atau peredaran narkoba kepada pihak lain. “Saya tidak mengenal dia, dan saya juga tidak ada terlibat untuk memberikan barang ke dia. Yang saya lihat, dia datang ke kamar dan berhubungan dengan Jaya, bukan menemui saya,” ujar Ammar, merujuk pada seseorang bernama Rivaldi yang disebut pernah datang ke kamarnya.
Kondisi Kamar Tahanan
Dalam pemeriksaan, JPU juga menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait kondisi kamar tahanan. Ammar menjelaskan bahwa kamar yang ditempatinya diisi empat orang karena kondisi rutan yang over kapasitas, dengan pembagian lantai atas dan bawah.
“Tapi saya minta kebijakan untuk sendirian, jadi saya bayar double. Di bawah ada Black, Febri, dan Jaya,” bebernya.
JPU kemudian menanyakan kembali keterangan Ammar saat pemeriksaan di Kejaksaan pada 8 Januari. Ammar kembali menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Terkait barang bukti ganja, JPU menanyakan apakah Ammar pernah mengakui kepemilikan dengan alasan sebagai pencandu narkotika. Ammar membantah keras hal tersebut.
“Gak ada. Saya gak ada ngomong gitu,” tegas Ammar.
Penolakan Tanda Tangan Berkas
Ammar mengaku menolak menandatangani berkas pemeriksaan karena ingin didampingi penasihat hukum. Namun, karena ketidaktahuannya soal prosedur hukum, ia akhirnya mengikuti arahan penyidik.
“Saya gak mau tanda tangan. Saya nunggu pengacara saya. Tapi karena saya gak tahu hukum, saya pikir ya sudah ikutin aja,” katanya.






