Selebriti

Inara Rusli Desak Polisi Tahan Laporan Dugaan Perzinaan, Bukti CCTV Dianggap Ilegal

Advertisement

Pihak Inara Rusli mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa, istri dari pengusaha Insanul Fahmi. Desakan ini muncul karena bukti utama yang digunakan Wardatina Mawa, yakni rekaman video CCTV dari rumah Inara Rusli, dianggap diperoleh secara ilegal.

Laporan Ilegal Akses Naik Penyidikan

Laporan dugaan akses ilegal yang dilayangkan Inara Rusli ke Bareskrim Polri kini telah naik ke tahap penyidikan. Inara Rusli sendiri telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri pada Kamis (8/1/2026), didampingi oleh kuasa hukumnya, Lechumanan.

“Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan,” ujar Inara Rusli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 6 Januari 2026, dan penetapan naik penyidikan dilakukan pada 7 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat mengenai adanya oknum yang mengambil dan menyebarkan data pribadi kliennya secara ilegal.

“Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” terang Lechumanan.

Keabsahan Bukti CCTV Menjadi Polemik

Pihak Inara Rusli berargumen bahwa proses hukum di Bareskrim Polri harus didahulukan karena menyangkut keabsahan barang bukti primer yang digunakan oleh Wardatina Mawa dalam laporannya di Polda Metro Jaya.

“Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” klaim Lechumanan.

Advertisement

Ia menambahkan, “Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan.”

Pihak Inara Rusli menduga lebih dari satu orang terlibat dalam aksi ilegal akses CCTV tersebut. Mereka mengincar ancaman hukuman yang cukup tinggi, yaitu di atas 5 tahun penjara bagi para pelaku.

“Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” wanti-wanti Lechumanan.

Harapan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Inara Rusli berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak yang berseteru. Ia mengaku lelah dengan konflik yang berlarut-larut, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berjalan.

“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara Rusli.

Perseteruan ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Laporan tersebut menyertakan rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli yang diduga merekam kemesraan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Inara Rusli kemudian melaporkan dugaan illegal access ke Bareskrim Polri, mengklaim rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin.

Advertisement