Selebriti

Richard Lee Belum Ditahan Meski Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Ungkap Alasannya

Advertisement

Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee, meskipun ia telah menjalani pemeriksaan intensif dengan dicecar 73 pertanyaan terkait laporan Doktif. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian penyidik yang menilai Richard Lee masih bersikap kooperatif.

Alasan Penahanan Belum Dilakukan

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan terhadap Richard Lee. “Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Richard Lee sendiri mengaku merasa kurang enak badan setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan tersebut terpaksa dihentikan sebelum seluruh pertanyaan penyidik selesai dijawab.

Kondisi Richard Lee Menurun

Richard Lee, yang tiba di Polda Metro Jaya sejak siang hari, tampak mengalami penurunan stamina saat malam tiba. Ia menghadapi 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik.

“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” jelas Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Permohonan Kuasa Hukum dan Keputusan Penyidik

Melihat kondisi kliennya yang mulai menurun, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan tidak dipaksakan. Penyidik akhirnya memutuskan untuk mengutamakan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Advertisement

“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” ungkapnya.

Kasus yang Menjerat Richard Lee

Kasus yang menjerat dokter Richard Lee ini berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Permasalahan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif alias Doktif.

Produk yang dipermasalahkan diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas.

Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Richard Lee juga dilapis dengan UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.

Advertisement