Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat, 9 Januari 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi Lanjutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Eddy Sumarman. “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya, yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” tambah Budi.
Dugaan Suap Proyek Ijon
Kasus ini berawal dari penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan sebagai uang muka atau jaminan untuk proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui perantara. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.
Kasus ini juga telah diberitakan dalam bentuk video oleh media, dengan judul “OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Uang Ratusan Juta”.






