Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang melibatkan suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, memasuki babak baru. Pihak pelapor, Rio, dan kuasa hukumnya, Santo Nababan, menolak keras klaim itikad baik yang disampaikan Rully Anggi Akbar. Mereka menilai tawaran tersebut hanyalah janji kosong tanpa realisasi yang telah berlangsung sejak 2024 hingga awal 2025.
Klaim Itikad Baik Dianggap Janji Palsu
Santo Nababan menyatakan bahwa itikad baik seharusnya diwujudkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar ucapan. Ia mencontohkan, jika berada dalam posisi Rully, ia akan segera menyerahkan sejumlah uang tunai, sekecil apapun, sebagai tanda keseriusan untuk menyelesaikan masalah. “Kalau saya berada di posisi itu, itikad baik yang saya lakukan adalah saya akan membawa uang tunai sebesar seberapa saja, misalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta. Saya sampaikan kepada orang bermasalah hukum dengan saya, ‘Pak, ini ada uang saya, tolong berikan saya waktu sisanya akan saya berikan’,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.
Kesulitan Komunikasi dan Janji Investasi Rp 200 Juta
Rio mengungkapkan kekecewaannya karena komunikasi dengan Rully Anggi Akbar selama ini sangat sulit. Ia mengaku seringkali Rully menghilang, tidak membalas pesan, bahkan mengganti nomor telepon saat ditagih mengenai kelanjutan bagi hasil investasi sebesar Rp 200 juta yang telah ditanamkannya. “Sampai dia dalam WA-WA-nya, kita semua punya buktinya, chat-chat-annya mulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025. Begitu kita somasi satu, somasi dua tidak ada juga, bahkan teleponnya sempat kemarin tidak aktif,” tutur Santo Nababan.
Proses Hukum Tetap Lanjut
Ketegasan pihak pelapor untuk melanjutkan proses hukum semakin kuat menyusul banyaknya bantahan terhadap poin-poin yang dituduhkan. Santo Nababan menegaskan, “Tidak ada upaya damai. Lanjut!”






