Berita

Ammar Zoni Dkk Berdebat dengan Penyidik soal Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan

Advertisement

Sidang lanjutan kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai perdebatan sengit antara terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk dengan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan. Perdebatan ini berpusat pada pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh para terdakwa.

Debat Pencabutan BAP

Hakim ketua sidang membuka perdebatan dengan menyoroti pencabutan BAP oleh Ammar Zoni. “Jadi gini, pada intinya adalah saksi ini dihadirkan karena saudara kemarin mencabut BAP saudara,” ujar hakim. Ammar Zoni membenarkan hal tersebut, “Iya, memang saya mencabut semuanya di situ.”

Menanggapi hal ini, saksi verbalisan, Ipda Bambang, membantah keras adanya pemaksaan dan tekanan saat pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Ammar Zoni maupun lima terdakwa lainnya. “Saksi benar kan tidak ada tekanan?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Bambang. Pertanyaan serupa dilontarkan hakim mengenai paksaan dan penganiayaan, yang selalu dijawab “Tidak” oleh Bambang.

Bambang juga membantah keterangan Ammar Zoni yang menyebut BAP merupakan hasil karangan penyidik. Ia menyatakan bahwa isi BAP tersebut berasal langsung dari para terdakwa. “Ini isi BAP ini keluar dari mulut para terdakwa atau penyidik yang mengarang-ngarang cerita?” tanya hakim. “Tidak ada mengarang-ngarang,” jawab Bambang. “Jadi siapa yang itu dari siapa ini cerita kayak begini?” tanya hakim. “Langsung terdakwa,” jawab Bambang.

Terdakwa I, Asep, ketika ditanya hakim, membenarkan bahwa BAP miliknya keluar dari mulutnya sendiri. “Iya dari mulut, Bu,” jawab Asep.

Kesaksian Terdakwa Lain

Namun, kesaksian berbeda datang dari terdakwa II, Ardian Prasetyo. Ia mengaku mendapat kekerasan dari penyidik hingga saat ini masih trauma. “Kalau saya yakin,” jawab Bambang ketika ditanya hakim mengenai tidak adanya kekerasan. “Karena jujur aja, Yang Mulia, saya sampai saat ini pun masih trauma melihat para Bapak Saksi ini. Jujur aja itu ada di semua ruangan, satu ruangan,” ujar Ardian. Ia menambahkan bahwa dirinya dipukul di bagian perut dan muka oleh penyidik.

Advertisement

Terdakwa III, Andi Mualim, juga mengaku mendapat pukulan dan disetrum oleh penyidik. Ipda Bambang kembali membantah tuduhan tersebut. “Jadi kata terdakwa III saudara mukul dia, nyetrum dia?” tanya hakim. “Tidak,” jawab Bambang. Saat ditanya apakah bersumpah, Bambang menjawab, “Siap.”

Berbeda dengan terdakwa lain, terdakwa IV, Ade Chandra Maulana, membenarkan isi BAP miliknya dan menyatakan tidak dipaksa saat pemeriksaan. “Saudara keterangan saudara di BAP polisi apakah dipaksa sama oleh saksi ini?” Tanya hakim. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Ade. “Tidak. Jadi berarti benar keterangan saudara di BAP itu?” tanya hakim. “Benar,” jawab Ade.

Sementara itu, terdakwa V, Muhammad Rivaldi, mengaku tidak semua keterangan dalam BAP itu benar dan menyatakan adanya paksaan. Ipda Bambang kembali membantah tuduhan tersebut. “Siapa yang cerita ini siapa? Rivaldi?” tanya hakim. “Iya Rivaldi,” jawab Bambang. “Bukan polisi yang mengarang?” tanya hakim. “Kita tidak kenal siapapun yang ada di dalam, tapi mereka sendirilah yang berbicara makanya tertulis di situ,” jawab Bambang.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya. Jual-beli narkoba ini diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement