Aktor Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Ia mengaku bersalah dan mengungkapkan keinginannya untuk segera pulang.
Pengakuan Ammar Zoni
Dalam persidangan, Ammar Zoni menyatakan penyesalannya atas keterlibatannya dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. “ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” ujar Ammar Zoni dengan suara bergetar.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan frekuensi Ammar Zoni tersandung kasus narkotika. Ia kembali mengakui kesalahannya, “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah,” sebutnya.
Jaksa mengingatkan Ammar Zoni, yang berstatus sebagai figur publik, untuk mengambil hikmah dari setiap kasus yang menjeratnya. “saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir,” kata Jaksa.
Mendengar nasihat tersebut, Ammar Zoni terlihat menangis dan mengusap matanya. Ia juga mengungkapkan rasa bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam lapas namun tidak melaporkannya. “Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ujarnya.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” jelas jaksa.
Perbuatan jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.






