Berita

AS Tangkap Presiden Venezuela, Kemlu Siapkan Rencana Evakuasi 37 WNI

Advertisement

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Caracas terus menjalin komunikasi dengan warga negara Indonesia (WNI) menyusul serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro. KBRI Caracas dilaporkan telah menyusun rencana darurat untuk mengevakuasi 37 WNI yang berada di Venezuela.

“Mengenai upaya mengamankan WNI di Venezuela, KBRI Caracas terus memonitor kondisi dan berkomunikasi dengan para WNI di sana, dan juga telah membuat contingency plan (rencana darurat),” ujar juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl, kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026). Ia menambahkan, “Berdasarkan info KBRI Caracas, WNI yang berada di Venezuela sebanyak 37 orang.”

Vahd Nabyl juga menyampaikan bahwa Indonesia telah menyuarakan sikapnya terkait konflik antara AS dan Venezuela. Indonesia mendesak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan mematuhi hukum internasional. “Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia telah meminta semua pihak menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghormati hukum internasional,” tuturnya.

Konteks Penangkapan Maduro

Penangkapan Nicolas Maduro oleh pasukan AS merupakan puncak dari tekanan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump terhadap Venezuela. Operasi militer ini diawali dengan serangan besar-besaran AS ke sejumlah titik di Venezuela pada Sabtu (3/1) dini hari. Tindakan AS ini menuai kecaman dari sejumlah pemimpin internasional.

Advertisement

AS menuding Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah dan menuduhnya mendukung kartel narkoba. Trump mengklaim Maduro dan kartel narkoba bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat penggunaan narkoba ilegal. Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah melakukan lebih dari 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba dari Venezuela di kawasan Karibia dan Pasifik, yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas.

Para ahli hukum menilai aksi militer AS tersebut berpotensi melanggar hukum domestik AS maupun hukum internasional.

Advertisement