Berita

Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) telah memasuki tahap penyidikan. Ia menegaskan komitmen Bareskrim untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Status Penyidikan Diungkap di DPR

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), Brigjen Ade Safri menyatakan, “Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan.”

Peningkatan status ini didasarkan pada ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah. Ade Safri menjelaskan, “Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik.” Ia menambahkan, “Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo.”

Ribuan Lender Diduga Menjadi Korban

Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan tersebut meliputi satu laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tiga laporan dari kuasa hukum para lender.

Advertisement

Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan khusus oleh OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang diduga menjadi korban. “Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ujar Ade Safri.

Operasional Tanpa Izin OJK Sejak 2018

Bareskrim menduga jumlah korban dalam kasus gagal bayar PT DSI ini bisa bertambah. Fakta penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018, meskipun belum mengantongi izin usaha dari OJK. “Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ungkap Ade Safri.

Advertisement