Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara terkait temuan gelondongan kayu di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), yang muncul saat bencana banjir melanda wilayah tersebut. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Telah Ditetapkan
“Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi pada Selasa (6/1/2026). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, Brigjen Irhamni belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka yang telah ditetapkan.
Sorotan Kerusakan Lingkungan dan Penyelidikan Berlapis
Temuan gelondongan kayu saat banjir Sumatera telah menimbulkan sorotan tajam terkait potensi kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum pun terlibat aktif dalam menelusuri asal-usul kayu gelondongan tersebut. Di wilayah Garoga dan Anggoli, polisi secara khusus mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menerjang kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.
Dugaan Aktivitas Ilegal PT TBS
Diduga kuat, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS. Perusahaan ini diduga tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pelaksanaan pembukaan lahan. Aktivitas pembukaan lahan ini diduga telah berlangsung sejak tahun lalu.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan, dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” ungkap Irhamni mengenai dugaan waktu pelaksanaan aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Kapolri juga telah mengungkap temuan bekas gergaji pada kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera.






