Berita

Bawaslu Siap Awasi Pilkades Jika Diperintahkan Undang-Undang, DPR Dorong Perubahan Kewenangan

Advertisement

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan kesiapannya untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) apabila terdapat perintah dalam undang-undang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Komisi II DPR yang ingin Bawaslu dilibatkan dalam pengawasan Pilkades guna menekan praktik politik uang.

Bawaslu Menunggu Perintah UU

Menanggapi usulan tersebut, Rahmat Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan patuh pada regulasi yang berlaku. “Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” ujar Bagja kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa penyerahan sepenuhnya mengenai perubahan kewenangan Bawaslu untuk mengawasi Pilkades berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Meskipun demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu pernah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkades. “Pernah sepertinya (ada aduan masyarakat). Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami,” ungkapnya. Ia kembali menekankan, “Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang (kewenangan Bawaslu mengawasi pilkades).”

Advertisement

DPR Soroti Tingginya Politik Uang di Pilkades

Usulan agar Bawaslu mengawasi Pilkades datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Ia menyoroti maraknya praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa yang dinilainya sangat tinggi. Dede Yusuf mengemukakan adanya satu daerah di mana biaya penyelenggaraan Pilkades mencapai Rp 16 miliar.

“Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi,” kata Dede Yusuf. Berdasarkan temuan tersebut, Komisi II DPR mulai mempertimbangkan kemungkinan Bawaslu dapat mengambil peran sebagai lembaga pengawas dalam proses Pilkades. “Kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades,” tuturnya.

Advertisement