Berita

Waka Komisi X DPR Desak Audit Pendidikan Dokter Pasca Kasus Bullying PPDS Unsri

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, mendesak dilakukannya audit terhadap pendidikan dokter menyusul mencuatnya kasus perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial OA oleh seniornya.

Lalu Hadrian menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya kembali kasus perundungan di dunia pendidikan. “Saya tentu menyayangkan tindakan perundungan ini. Perilaku tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai etika dan membahayakan mutu pendidikan serta masa depan profesi kesehatan kita,” ujar Lalu kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, Komisi X DPR akan mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap budaya pendidikan kedokteran di Indonesia. “Kami tentu akan mendorong Kemenkes dan Kemendiktisaintek untuk melakukan audit terhadap budaya pendidikan kedokteran,” katanya.

Selain itu, Lalu juga meminta kedua kementerian tersebut untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus yang terjadi di Unsri. Ia menekankan pentingnya peran aktif dan kecepatan Badan Anti-Perundungan dalam menangani kasus serupa di masa mendatang. “Selain audit menyeluruh dan pemberian sanksi, Badan Anti-Perundungan harus aktif, terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat, agar melakukan penanganan yang cepat,” tuturnya.

Advertisement

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti pentingnya pengawasan keuangan di tingkat fakultas. Ia meminta agar audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) diperkuat untuk mencegah adanya pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Pihak fakultas juga harus memperkuat pengawasan keuangan melalui audit berkala oleh Satuan Pengawasan Internal guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar UKT, juga memperkuat kurikulum etika profesional guna mencegah terulangnya kejadian ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa PPDS yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Pelaku dikenakan sanksi berupa surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ungkap Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, seperti dilansir detikSumbagsel, Rabu (14/1/2026).

Tidak hanya sanksi administratif, Kemenkes juga memutuskan untuk menutup sementara program PPDS Mata FK Unsri hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan mereka. “Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT),” pungkas Nurly.

Advertisement