Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Kamis (15/1/2026). Aksi ini difokuskan untuk menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya, aksi akan berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai pukul 10.30 WIB.
Tuntutan Revisi UMP dan UMSK
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan jumlah massa yang akan hadir berkisar antara 500 hingga 1.000 orang. “Jadi, sekitar 500 sampai 1.000 orang (yang akan berdemo),” ujar Said kepada wartawan, Kamis (15/1).
Massa aksi membawa empat tuntutan utama. Pertama, mereka meminta pemerintah untuk segera merevisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta per bulan, yang setara dengan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL,” jelasnya.
Selain itu, tuntutan kedua adalah revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah. Massa aksi meminta agar penetapan UMSK tersebut dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah. “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah,” tuturnya.
Desakan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan Penolakan Pilkada DPRD
Tuntutan ketiga massa aksi adalah mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” sambung Said.
Terakhir, massa aksi juga menyuarakan penolakan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh. “Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” tegas Said.






