Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika antarwilayah di Jalan Lintas Sumatera, Bayung Lencir-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 06.35 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka kurir narkoba, yakni TQ (20) warga Kota Palembang dan PZ (26) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kronologi Pengungkapan
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Basani R Sagala menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi analisis intelijen mengenai pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan Purun-PALI. “Pengungkapan ini berawal dari informasi analisis intelijen terkait pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan Purun-PALI,” ujar Basani dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen mendeteksi pergerakan kurir dari PALI menuju Indragiri Hilir-Pekanbaru pada 28 November 2025. BNNP Sumsel kemudian membentuk tim operasional yang berkolaborasi dengan Direktorat Intelijen BNN RI, Bea Cukai Sumbagtim, serta Satuan Intelkam Polres Lubuklinggau untuk melakukan penyergapan terhadap kendaraan target.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pada pukul 06.35 WIB, tim operasional berhasil mendeteksi kendaraan target yang ternyata menggunakan dua unit kendaraan. Satu unit Toyota Innova Reborn yang membawa barang bukti narkoba dan satu unit Daihatsu Sigra yang berperan sebagai pengawal. “Pada pukul 06.35 WIB, tim opsnal mendapati kendaraan target. Saat dilakukan pemantauan, target terdeteksi menggunakan dua kendaraan, yakni satu unit Toyota Innova Reborn yang membawa barang bukti narkoba dan satu unit Daihatsu Sigra yang berperan sebagai pengawal,” jelas Basani.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Toyota Innova Reborn, petugas menemukan 10 bungkus besar yang diduga kuat berisi narkotika. Barang bukti yang disita meliputi:
- 8 bungkusan besar berisi 783 unit cartridge vape merek Yakuza dengan liquid yang mengandung Etomidate (narkotika golongan II). Berat netto liquid adalah 1.957,5 ml.
- 2 bungkus besar berisi ekstasi warna hijau merek Kenzo yang mengandung 2C-B (narkotika golongan I). Jumlahnya mencapai 9.679 butir dengan berat netto 3.479,76 gram.
- Pecahan ekstasi seberat 33,175 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika. “Para tersangka saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Basani.
BNN: Pemberantasan Narkoba adalah Isu Kemanusiaan
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat membangun sumber daya manusia yang unggul. “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Suyudi menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






