Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. Parahnya, aksi bejat tersebut diduga dibantu dan direkam oleh istri pelaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa mengerikan ini terjadi di kediaman pelaku di wilayah Barombong, Makassar, pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026. Pendamping korban, Alita Karen, menjelaskan bahwa korban awalnya disekap oleh istri pelaku sebelum dipaksa melayani nafsu bejat majikannya.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Rekaman Aksi Bejat
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan ini merinci bahwa korban dipaksa berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar pelaku. Pada percobaan pertama, ponsel pelaku disembunyikan di dalam lemari namun tetap dalam mode merekam. Pada percobaan kedua, istri pelaku secara terang-terangan merekam adegan persetubuhan tersebut.
“Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” ungkap Alita.
Pendampingan Korban
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Ita Isdiana Anwar, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi korban. Saat ini, timnya masih melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi psikologis dan fisik korban.
“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara asesmen,” kata Ita.






