Berita

Djuniadi Nur Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V

Advertisement

Terdakwa kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/1/2026). Hakim ketua majelis, Teddy Windiartono, menyatakan perbuatan Djunaidi merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal Memberatkan Vonis

“Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN,” ujar Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Uang suap yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199.000 atau setara Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.

Pertimbangan Meringankan

Hakim juga memaparkan pertimbangan yang meringankan vonis Djunaidi. “Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degenaratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak,” jelas hakim.

Advertisement

Hakim menghukum Djunaidi membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Vonis untuk Asisten Pribadi

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, terdakwa Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement