Berita

DLH DKI Targetkan Tuntas Timbunan Sampah Pasar Kramat Jati dalam 5 Hari

Advertisement

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengerahkan 25 unit perbantuan untuk mengatasi lonjakan volume sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penanganan sampah ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan.

Penanganan Intensif untuk Cegah Akumulasi

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan bahwa 25 unit perbantuan dikerahkan untuk menangani sampah secara intensif. Tujuannya agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar.

“Sebanyak 25 unit perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar,” kata Julius Monangta dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Julius menjelaskan bahwa penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati seharusnya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah, volume sampah meningkat signifikan hingga melampaui kapasitas penanganan rutin.

“Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sedangkan pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” ujarnya.

Target Lima Hari dan Dukungan Armada

Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan ini dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan. Armada pengangkut sampah diprioritaskan untuk melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang guna mempercepat penguraian tumpukan sampah.

Advertisement

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, dan empat pengawas lapangan. Kegiatan ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader untuk mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar.

Kewajiban Pengelolaan Sampah Mandiri

Monang menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial seperti pasar memiliki kewajiban mengelola sampah secara mandiri.

Pengelolaan mandiri ini bisa dilakukan melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga. “Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Keluhan Warga dan Penumpukan Sampah

Sebelumnya, warga mengeluhkan bau menyengat dari sampah yang menggunung di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penumpukan sampah ini terjadi akibat berkurangnya truk pengangkut sampah dari DLH.

Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1/2026) pukul 09.30 WIB, gunungan sampah masih terlihat di bagian belakang pasar. Tumpukan sampah tampak cukup tinggi hingga setengah tiang lampu jalan. Tembok pembatas pasar dengan permukiman warga juga terlihat jebol, menyebabkan sampah berjatuhan ke arah permukiman.

Advertisement