Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual yang berujung pada bunuh diri mahasiswi berinisial EMM di Universitas Negeri Manado (Unima) segera diproses secara hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan jika unsur kekerasan seksual terbukti.
Tuntutan Proses Hukum Tuntas
“Jika terbukti benar-benar ada unsur kekerasan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” ujar Hadrian kepada wartawan pada Jumat, 2 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada sanksi penonaktifan dosen.
Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan, “Tentu saya memandang kasus mahasiswi Unima yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual ini, sebagai permasalahan serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas penonaktifan dosen.” Komisi X DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga korban.
Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan
Hadrian berharap agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan Indonesia. “Kami mendorong Kemendikbudristek dan pihak kampus Unima, memastikan perlindungan bagi korban dan keluarga, mengawal kinerja Satgas PPKPT, serta menjamin kampus menjadi ruang yang aman dan berintegritas, dan tidak menoleransi terhadap adanya kekerasan apapun, termasuk seksual,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban EMM ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di indekosnya di Kecamatan Tomohon Tengah pada Selasa, 30 Desember 2025. Korban diduga sempat menulis surat yang mengadukan dugaan pelecehan oleh oknum dosen berinisial DM.
Penyelidikan Polisi dan Sanksi Kampus
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan adanya dugaan bunuh diri tersebut dan menyatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan dugaan pelecehan seksual dalam aksi nekat korban. “Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan),” kata AKBP Nur Kholis pada Rabu, 31 Desember 2025.
Sementara itu, dosen Unima berinisial DM yang diduga melakukan pelecehan terhadap EMM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima. Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, Dr. Aldjon Dapa, mengonfirmasi bahwa DM sudah tidak aktif sebagai dosen sejak hari sebelumnya, dilansir dari detikSulsel pada Kamis, 1 Januari 2026.






